Perlu Hati-hati Sikapi Wacana Kenaikan Harga Rokok
Survey penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat UI terhadap 1000 orang, dimana sekitar 72 persen dari jumlah orang tersebut menyatakan akan berhenti merokok bila harga rokok dinaikan berlipat-lipat. Terkait survey itulah Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kegiatan survey tersebut harus dilihat berdasarkan motifnya, dan di inisiasi serta dibiayai oleh siapa survey tersebut.
“Kita harus bijaksana dan berhati-hati menyikapi, karena aspek yang terkait dengan industri pertembakauan sangat luas perspektifnya. Silahkan mengkampanyekan tentang kesehatan dan sebagainya yang berkaitan dengan rokok, tetapi hajat hidup orang banyak seperti petani tembakau, buruh pabrik rokok tembakau juga harus diperjuangkan,” ujar Misbakhun pada acara Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema Rokok, Pajak, dan Nasib Para Petani tembakau, di Komplek Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis (25/08/2016).
Ada anak bangsa yang menggantungkan hidupnya dari bidang pertembakauan, lanjutnya, kalau ada riset yang mengatakan petani tembakau harus alih profesi, sesungguhnya tidak semudah itu untuk dilakukan. Sampai saat ini nilai tukar petani tembakau masih tetap besar, berarti ada manfaat ekonomi yang bagus dari tembakau bagi bangsa kita.
“Oleh karena itu DPR menginisiasi RUU Pertembakauan, dengan RUU tersebut kita ingin menaikkan kesejahteraan petani tembakau, petani cengkeh, dan semua yang terlibat dalam industri itu, termasuk mengatur regulasi mengenai pendistribusian rokok,” paparnya.
Misbakhun menegaskan, kebijakan negara tidak boleh hanya didasarkan oleh survey yang dibiayai dan di inisiasi oleh pihak asing. Penerimaan negara didalam industri pertembakauan mencapai 52,7 persen, sementara industri hanya mendapat sekitar 13 persen, dan petani kurang lebih 11 persen, lalu sisanya adalah mata rantai di perdagangan dihasil pertanian dan hasil industri rokoknya.
“Ada sekitar 6,2 juta orang yang terlibat langsung didalam industri pertembakauan, kalau ini kemudian dinaikkan harganya seprti yang diinginkan oleh survey tersebut maka implikasinya akan luas. Industri besar akan berfikir tentang efisiensi maka PHK yang akan terjadi. Banyak survey yang sudah dilakukan, setiap kenaikan cukai rokok, tidak identik dengan pertambahan penerimaan negara. Akan tetapi identik dengan lahirnya rokok-rokok ilegal,” ucapnya.
Dalam RUU Pertembakauan, DPR ingin menjadikan aspek ekonomi untuk menjaga kepentingan nasional. Karena ditingkat regulasi atau Undang-undang, tidak ada satupun UU yang mengatur posisi petani didalam sistem.
“Mari kita membuka perspektif pemikiran kita tentang wacana kenaikan rokok dengan tetap konsisten menjaga kepentingan anak bangsa Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari bidang yang terkait dengan tembakau ini. Berfikir hanya dengan satu aspek saja, akan membuat kita kehilangan kebijaksanaan dan kepedulian kemanusiaan kita terhadap pihak yang lain," tambahnya. (dep,mp), foto : odjie/hr.